Senin, 04 Februari 2013

Hubungan sosial antara muslim dan ghoiru muslim secara ideologi



Kalau kita hendak menyimpulkan ajaran-ajaran Islam dalam masalah hubungan dengan golongan ghairul Islam --tentang soal halal dan haram-- cukup kiranya kita berpangkal kepada dua ayat al-Quran yang tepat untuk dijadikan konstitusi (dustur) yang menyeluruh dalam permasalahan ini. Kedua ayat itu ialah:

“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kamu dalam agama dan tidak mengusir kamu dari kampung-kampungmu sebab Allah senang kepada orang-orang yang adil. Allah hanya melarang kamu bersahabat dengan orang-orang yang memerangi kamu dalam agama dan mengusir kamu dari kampung-kampungmu dan saling bantu-membantu untuk mengusir kamu; barangsiapa bersahabat dengan mereka, maka mereka itu adalah orang-orang zalim.” (al-Mumtahinah: 8-9)
Ayat pertama tidak sekadar senang keadilan dan kejujuran terhadap golongan ghairul Islam yang tidak memerangi ummat Islam dan tidak mengusir mereka, yakni orang-orang yang tidak menaruh peperangan dan permusuhan terhadap Islam, bahkan ayat tersebut senang ummat Islam berbuat baik kepada mereka.
Kata-kata birr (berbuat baik) suatu kata yang mempunyai: pengertian sangat luas, meliputi semua nilai kebaikan dan pergaulan secara luas, melebihi arti adil biasa. Kata ini juga yang dipakai oleh kaum muslimin dalam hubungannya dengan masalah kewajiban hak-hak kemanusiaan, misalnya birr ul walidain. Kami katakan demikian, kerana ayat tersebut mengatakan “sesungguhnya Allah suka kepada orang-orang yang berlaku adil,” sedang orang mu'min senantiasa berusaha untuk merealisasi apa yang dicintai Allah.
Perkataan: "Allah tidak melarang kamu," ini dimaksudkan untuk menghilangkan perasaan, bahawa orang yang berlainan agama tidak berhak mendapat penghargaan, keadilan, kasih-sayang dan pergaulan yang baik. Justru itu Allah menjelaskan kepada orang-orang mu'min, bahawa ia tidak melarang untuk mengadakan hubungan yang baik dengan orang-orang yang berlainan agama, bahkan dengan orang-orang yang memerangi dan mengganggunya sekalipun. Ungkapan ini mirip dengan firman Allah yang berkenaan dengan masalah Shafa dan Marwah, ketika sementara orang berkeberatan melakukan sa'i antara kedua gunung tersebut, kerana ada suatu penyerupaan dengan orang-orang jahiliah yang juga melakukan demikian. Untuk itu maka Allah mengatakan:
“Barangsiapa haji ke Baitullah atau umrah, maka tidak berdosa atasnya melakukan tawaf pada keduanya.” (al-Baqarah: 158)
Dengan dihapusnya dosa, berarti hilanglah perasaan-perasaan yang tidak baik itu, kendati pada hakikatnya tawaf pada keduanya itu sendiri hukumnya wajib kerana termasuk manasik haji.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar